Tugas PKN
Hakikat
Bangsa Dan Negara
Anggota:
- Adit
- Agung
- Asiah
- Annisa
- Maya
- Clareta
- Balya
CI 9
SMA
Negeri 1 Bekasi
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan
karunia-Nya yang diberikan kepada kami, sehingga kami semua dapat menyelesaikan
makalah ini yang merupakan salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah
ini kami susun berdasarkan tema kami, yaitu “Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Berdasarkan UUD
1945”. Semoga
dengan makalah ini kita dapat menambah ilmu pengetahuan serta wawasan tentang
Bentuk Negara dan Bentuk
Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh
dari kata sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan saran dan kritik untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Bekasi, September 2013
Kelompok
1
Daftar Isi
1.
Kata Pengantar
....................................................................................................
1
2.
Daftar Isi ………………………………………………….…………................. 2
3.
BAB I : Pendahuluan …………………………………………………………... 3
4.
BAB II: Pembahasan
2.1
Negara
dan Bangsa ..……………………………………..…………...... 4
2.2
Bentuk
Negara dan Pemerintahan……………………………………… 28
2.3
Sistem
Pemerintahan…………………………………………………… 34
2.4
Hubungan
Bentuk Negara dan Pemerintahan dengan UUD 19545……. 37
2.5
Jiwa
yang Harus Dimiliki Untuk Mempertahankan Negara…………… 43
5.
BAB III: Penutup …………………………………………………………….... 45
6.
Daftar Pustaka
…………………………………………………………............
46
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanggal 17
Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) yang
dipimpin oleh Ir. Soekarno mengadakan rapat secara intensif. Rapat-rapat
tersebut diantaranya merumuskan Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Maka
terbentuklah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas pasal-pasal, penjelasan, aturan
tambahan dan aturan peralihan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 termuat juga
mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa
itu Negara?
·
Apa
saja macam bentuk Negara?
·
Bagaimana
hubungan macam bentuk Negara dengan UUD 1945?
·
Apa
saja macam bentuk Pemerintahan?
·
Bagaimana
hubungan macam bentuk Pemerintahan dengan UUD 1945?
·
Bagaimana
hubungan bentuk Negara dengan bentuk Pemerintahan?
·
Bagaimana
cara kita mempertahankan Negara?
1.3 Tujuan Penulisan
·
Menjelaskan
arti, sifat, fungsi, tujuan, dan unsur pembentuk Negara
·
Menyebutkan
dan menjelaskan apa saja macam bentuk Negara
·
Menjelaskan
hubungan UUD 1945 dengan bentuk Negara
·
Menyebutkan
dan menjelaskan bentuk Pemerintahan
·
Menjelaskan
hubungan UUD 1945 dengan bentuk Pemerintahan
·
Menjelaskan
hubungan bentuk Negara dengan Pemerintahan
·
Menjelaskan
jiwa yang harus dimiliki untuk mempertahankan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara dan Bangsa
A.
Pengertian
1)
Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat.
Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu
pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
·
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki
kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok
manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh
berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang
yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini
umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama,
memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam
suatu pemerintahan yang berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan
dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat
disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena
memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk
bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut,
bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu
kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama.
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
2)
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
·
Arti Negara
Secara Emitologi
Secara etimologi kata Negara diterjemahkan dari kata
“Staat” dalam bahasa Belanda dan Jerman, “State” dalam bahasa
Inggris dan “Etat” dalam bahasa Perancis. Di Eropa kata-kata ini
kemudian diturunkan dari kata “status” “Statum” dalam bahasa
latin. Dalam sejarahnya Kaisar Romawi Ulpianus pernah menyebutkan kata statum
dalam ucapannya “Publicum ius est quad statum rei Romanae Spectat”.
Menurut Jellinek kata “statum” pada waktu itu masih berarti
konstitusi. Dalam bahasa Indonesia, “negara” diadaptasi dari “nagari”
(Sanskerta) yang berarti kota.
·
Arti
Negara dari Wikipedia
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B.
Terjadinya
Negara
A. Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu
dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi
ke tingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas
asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
·
Fase Persekutuan manusia.
·
Fase Kerajaan.
·
Fase Negara.
·
Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya
negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu
pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum
dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori
tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori
Ketuhanan (Theokratis)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan
bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya
kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa
perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai
Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich
Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des
recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui
proses evolusi : Keluarga -----> Bangsa -----> Negara. Negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan
disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori
theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo
Agustinus
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi
dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan
di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi
ada 2 macam negara yaitu :
·
Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
·
Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di
dunia fana.
b) Thomas Aquinas
Negara merupakan lembaga alamiah
yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan
menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan
umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri
Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai
tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu
mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara,
sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya
agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk
karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya
orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
·
Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada
orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari
yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang
kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
·
Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang
perang”.
·
Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar
kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang
lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas
tidak ada lagi.
·
Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan
organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
·
Leon Duguit : Yang dapat memaksakan kehendak kepada
pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan
phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
·
G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi
dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu
kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar
menawar.
c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk
karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri
mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan
kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia
dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
1) Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang
insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang
disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan
kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat
yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian
masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
2) Thomas Hobbes
Suasana alam bebas dalam status
naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya
seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga
menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium
contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan
adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap
manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa
batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan,
lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural
rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjian. Menurut Thomas Hobbes,
perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam
perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu
badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk
mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja)
tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui
teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
3) John Locke
Melalui bukunya yang berjudul “Two
treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan
merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang
bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh
merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1.
Pactum Unionis
Perjanjian antar individu yang
melahirkan negara.
2.
Pactum Subjectionis
Perjanjain anatara individu dengan
penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak
alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua
hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi
ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak
tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak
tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui
teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia
dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
4) Jean Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul “Du
Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia
sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka
tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada
organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain.
Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi
negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat
menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah
rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila
pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka
rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena
pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte
general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara
yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap
sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara terjadi
karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia
untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Para penganut teori hukum alam
terdiri :
·
Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
·
Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas
Aquinas.
·
Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian
masyarakat.
1) Plato
Asal mula terjadinya negara sangat
sederhana antara lain :
1.
Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang
beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2.
Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam
menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3.
Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan
sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4.
Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi
pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
2) Aristoteles
Menurut Aristoteles, keberadaan
manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Asal mula terbentuknya negara dapat
digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ------> KELOMPOK
------> DESA ------> KOTA/NEGARA
e. Teori Kenyataan
Teori menganggap bahwa negara itu
timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah
dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk, dan pengakuan dari
dalam dan luar negeri.
f. Teori Penaklukan
Teori ini menganggap bahwa negara
itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang
lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi,
peleburan dan penguasaan atau pemberontakan. Teori ini juga disebut teori
kekuatan karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu
sendiri adalah pembenaran.
g. Teori Alamiah
Teori ini menganggap bahwa negara
adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus
mahluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terebetuk dengan
sendirinya. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang
menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon
politicon adalah bahwa manusia baru dikatakan sempurna
apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional
dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.
h. Teori Historis
Teori ini
menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya
lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari
lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis
berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
i. Teori
Organis
Teori organis
adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara
mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas
yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan
membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan
negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menuju pluralitas
dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini
dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi Plato
yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara
fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu
j. Teori
Patrilineal atau Matrilineal
Teori ini
menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang
dikuasai oleh garis keturunan Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan Ibu
(Matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan yang ada
dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang
terdesentralisi.
k. Teori
Kadaluwarsa
Teori ini
menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau
ditolak oleh rakyat) sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki
kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut
teori ini, raja bertahta bukan karena hak-hak ketuhanan, tetapi berdasrkan
kebiasaan. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya
milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh
karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.
B. Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder
adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang
telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain
dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara
baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang
didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah,
terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi)
Suatu daerah belum ada yang
menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki
budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan Diri (Proklamasi)
Suatu daerah yang semula termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh :
Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan
tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Bangladesh tahun 1971 (semula wilayah
Pakistan), Papua Nugini tahun 1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik
(Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan Menjadi Satu (Fusi)
Beberapa negara mengadakan peleburan
menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975),
Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi
Suatu daerah/negara yang diambil
alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara.
Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh :
·
Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru
tahun 1832.
·
Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun
1945.
·
Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun
1945.
·
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan
tahun 1954.
·
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul
Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
·
Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia,
Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
·
Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
C.
Sifat-sifat
Negara
Ø
Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan
dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki
dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekerasan fisik secara lega.\
Ø
Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
Ø
Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali
D.
Fungsi
dan Tujuan Negara
1)
Fungsi Negara
Fungsi Negara secara garis besar
sebagai berikut:
a. Melaksanakan
ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya
tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi
dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan
dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan
sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c.
Fungsi Pertahanan, maknanya Negara
berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman
dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan
gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun
golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa
d.
Menegakkan keadilan, maknanya negara
berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek
kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang
dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
2)
Tujuan
Negara
·
Teori Kekuasaan Negara (Lord Shang)
Salah
satu tokoh yang meletakkan dasar pemikiran bagi teori kekuasaan negara
adalah Shang Yang. Semasa Lord
Shang masih hidup, pemerintahan Cina (Tiongkok) saat itu sedang dilanda
kekacauan besar, penuh kerusuhan, kekuasaan pemerintah makin melemah dan daerah
diperintah oleh para gubernur yang tidak mau tunduk kepada pemerintah pusat.
Kaum bangsawan menjadi merdeka dan bertindak selaku raja kecil yang berdaulat.
Bertitik
tolak dari kenyataan itu, Shang yang mendambakan suatu pemerintahah pusat yang
kuat. Kehendak itulah yang melahirkan sebuah teori tentang tujuan negara. Lord
Shang mengemukakan bahwa dalam setiap negara terdapat subyek yang selalu
berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Apabila yang satunya
kuat, yang lainnya akan lemah. Lord Shang lebih memilih pihak pemerintah yang
harus lebih kuat, supaya tidak terjadi kekacauan dan anarkis.
·
Teori Pemeliharaan Agama dan
Kesejahteraan Rakyat (Juris Sunni)
Teori
ini dianut dan dijalankan oleh para juris Sunni dalam doktrin Islam. Instrumen utama dalam melihat dan
menerangkan tujuan negara adalah pemerintahan yang mengelola negara. Dalam
kerangka pemikiran ini, diketahui bahwa pembentukan khalifah atau pemerintahan
dalam suatu negara bertujuan sebagai pengganti tugas kenabian yang mengatur
kehidupan dan urusan umat atau rakyat, baik keduniaan maupun keagamaan.
Bertolak dari kerangka demikian, para juris Sunni lebih melihat bahwa
tujuan negara adalah memelihara agama dan umat atau rakyat.
·
Teori Kebesaran dan Kehormatan Negara
(Niccolo Machiavelli)
Dalam
batas-batas tertentu teori ini sangat mirip dengan teori kekuasaan negara Lord
Shang. Niccolo Machiavelli adalah salah satu tokoh sandaran dari teori ini.
Kemiripan ini difasilitasi, salah satunya, karena adanya kesamaan konteks
keadaan negara Italia pada zaman Machiavelli dengan Cina pada masa hidup Shang
Yang. Saran Machiavelli, seorang raja dalam menjalankan pemerintahannya, untuk
mengabaikan kesusilaan dan agama. Bila perlu, raja hars licik dan tida perlu
menepati janji. Untuk sebuh tujuan negara, raja dapat menghalalkan segala cara.
Dan sebaliknya, raja harus ditakuiti oleh rakyatnya.
Di
samping kemiripan, kedua teori tujuan negara tersebut juga memiliki perbedaan
yang cukup signifikan. Jika teori Shang Yang hanya sampai pada tujuan
memperbesar dan menggunakan kekuasaan, Machiavelli lebih dari itu, yakni
kekuasaan negara hanyalah sebagai perantara saja, sementara tujuan akhir dan
tertinggi dari negara adalah terciptanya kebesaran dan kehormatan.
Sebagian
besar ahli sejarah berpendapat bahwa pikiran Machiavelli ini telah
menjadi sumber ilham bagi para dictator, seperti Fredrik Yang Agung dan Adolf
Hitler di Jerman; Louis XIV dan Napoleon Bonaparte di Perancis; Oliver Cromwell
di Inggris; dan Benito Mussolini di Italia.
·
Teori Perdamaian Dunia (Teori Dante
alleghiere)
Teori
ini menyatakan bahwa tujuan negara dalah mewujudkan perdamaian dunia. Pada
tahun 1313, Dante menyusun sebuh buku yang berjudul Die Monarchia. Buku ini
disusun pada saat pemerintahan di Italia dalam suasana sangat kacau. Di satu
sisi, pada saat itu sedang terjadi perebutan pengaruh da kekuasaan antara raja
dengan partai politik, golongan dan kota-kota kecil. Sedangkan di bagian lain
terjadi pertentangan tajam antara raja dengan kepausan. Pada konteks ini, Dante
cenderung lebih memihak kepada raja, sehingga teorinya bersifat anti-Paus, dan
berpendirian bahwa Paus hanya berdaulta dalam kerohanian saja, sekalipun diakui
bahwa negara juga bertugas menganjurkan keagamaan. Dante juga menyarankan agar
Paus dan raja, dengan kompetensinya masing-masing, sebaiknya bekerja sama dalam
menciptakan perdamaian dunia. Dalam bukunya tersebut Dante menegaskan bahwa:
“Tujuan negara sesungguhnya adalah menciptakan perdamaian dunia, dengan
jalan menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
Kekuasaan sebaiknya terpusat di tangan seorang Monarch, agar perdamaian dan
keamanan dapat terjamin. Perebutan kekuasaan dan pengaruh harus disapu bersih.
Negara harus bersifat progresif mengejar kemajuan bagi rakyat, bukan untuk
kepentingan perseorangan.”
·
Teori Penjaminan Hak dan Kebebasan
(Immanuel Kant)
Teori
Kant tentang tujuan negara didasarkan pada asumsinya bahwa semua orang adalah
merdeka dan sederajat sejak lahir. Dengan dasar anggapan itu, Kant mengajarkan
bahwa tujuan negara adalah mengegakkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan
warganya. Rakyat tidak usah tunduk pada undang-undang yang belum mendapat
persetujuan dari rakyat. Rakyat dan pemerintah bersama-sama merupakan subyek
hukum. Kehidupan rakyat sebagai manusia dalam negara, bukan karena kemurahan
hati pemerintah, melainkan berdasarkan hak-hak kekuatan sendiri. Inilah menurut
Kant, sebagai bagian dari ajaran teori “negara hukum.”
Teori
negara hukum yang disampaikan Kant disebut sebagian sarjana, seperti Utrecht
dan Kranenburg, sebagai teori hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit.
Hal ini dikarenakan negara diposisikan pasif dan peranan negara cenderung hanya
sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warga negara
atau sebagai penjaga malam. Jadi, negara tidak turut campur tangan dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada praktiknya, pandangan ini menjadi
dasar kenegaraan ekonomi liberal dengan semboyannya “persaingan bebas” atau
laissez faire, laissez aller, yang dijalankan dunia Barat dengan semua
konsekuensinya sampai pecahnya Perang Dunia I (1914-1918).
E.
Unsur-unsur
Pembentuk Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
·
Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat
·
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di
dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara
pemilik wilayah.
Batas-batas
wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
1. Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
2. Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
3. Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara
itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare
liberum).
Ada dua
konsepsi pokok tentang laut, yaitu:
1. Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak
ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara
2. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah
milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh
setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut
teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri
wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti
Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili
dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh
12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani
traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan
lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum,
militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi
peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang
batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil
laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai
adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat
mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea
cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut
diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan
berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan
menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara
lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang
kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari
200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan
eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara
itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam
Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda
No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri
27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di
wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang
suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula
Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi
negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya
seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967
mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya
dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat
itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja
perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di
bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara
yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara
yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di
atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan
negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu
negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan
yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita.
Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan
rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang
berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat
seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu
besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa
Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss
menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan
suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain
harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat
oleh tanah air yang sama.
Beberapa
pandangan tentang pengertian bangsa:
·
Otto Bauer berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah
dijalani rakyat.
·
Kranenburg dalam
bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa
dengan budi pekerti rakyat.
·
Jacobsen dan Lipman dalam
buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity).
·
Ernest Renan dalam
pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan
bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh
adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya
solidaritas kesatuan.
·
G.S. Dipondo mengatakan
bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk
dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun
rakyat itu sendiri.
·
Padmo Wahyono menggunakan
istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat
secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa
istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
·
Rumpun
(ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk
badan, wajah, etc.
·
Bangsa
(volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan
sebagainya.
·
Nation
(natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu
negara dibedakan antara:
·
Penduduk:
Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
·
Bukan
penduduk: Mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di negara itu.
·
Warga
negara: Mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
·
Bukan warga
negara: Orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg
Jellinek mengemukakan
empat status bangsa, yaitu:
1. Status positif, yaitu status yang
memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara
mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2. Status negatif, yaitu status yang
menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak
privat) warga negaranya.
3. Status aktif, yaitu status yang
memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan,
misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
4. Status pasif, yaitu status yang
memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada
negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya
makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya
atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu
(perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat
adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan
kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain
terbentuk karena:
·
rasa
tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
·
memiliki kegemaran
yang sama dengan orang lain;
·
memerlukan
bantuan/ kekuatan orang lain;
·
berhubungan
darah dengan orang lain; dan
·
memiliki
hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja
sama dengan sesamanya adalah:
- Biologis: Manusia ingin tetap hidup dan
mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan
bekerja sama dengan sesamanya;
- Psikologis: Kesediaan kerja sama untuk
menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan
hidup bersama manusia;
- Ekonomis: Kesediaan manusia untuk bekerja sama
adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- Kultural: Manusia sadar bahwa segala usahanya
untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan
sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga
macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan:
perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/
pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan
sosial , kesenian, olahraga,etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/
pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk
pergaulan hidup masyarakat:
a) Berdasarkan hubungan yang diciptakan
para anggotanya:
1. Masyarakat paguyuban (gemeinschaft),
apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin,
misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
2. Masyarakat patembayan (gesellschaft),
apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai
keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan
terbatas, etc.
b) Berdasarkan sifat pembentukannya:
1. Masyarakat yang teratur oleh karena
sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2. Masyarakat yang teratur dan terjadi
dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton
pertandingan sepakbola.
3. Masyarakat yang tidak teratur,
misalnya para pembaca harian Kompas.
c) Berdasarkan hubungan kekeluargaan:
rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) Berdasarkan perikehidupan/
kebudayaan:
1. Masyarakat primitif dan masyarakat
modern.
2. Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3. Masyarakat teritorial, yang
anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya
seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
- Masyarakat teritorial-genealogis, yang
anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka
seketurunan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis)
yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal
(nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht,
istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
·
Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara (dhi. Kepala Negara).
·
Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan
tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah
negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke
dalam dan ke luar:
·
Kekuasaan ke
dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu.
·
Kekuasaan ke
luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal
Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang
pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek
internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke
luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta
memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh
bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa
pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai Bapak
Hukum Internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan
ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan
dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
·
Permanen/ abadi,
yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
·
Asli, yang
berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
·
Tidak
terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang
tertinggi di dalam negara.
·
Tidak
terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun,
karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang
tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang
berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam Teori Kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah,
mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari
Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini,
kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara
terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar
Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan),
Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan
Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap
diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya
sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor
teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430),
Thomas Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl
(1802-1861).
Karena
berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan
Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori
Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori
Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya
sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati
hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan
di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527)
melalui karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus
dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin
menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi
raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan
konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan
oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang
raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber
kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan
konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan
kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegel mengajarkan bahwa
terjadinya negara adalah kodrat alam , menurut
hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat
dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang
sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa
melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel
menyebar di negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel
(1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum
yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing
kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai
“panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh
hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot,
Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus
menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
·
J.J. Rousseau menyatakan
bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka
yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
·
Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari
perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu
dipilih oleh rakyat.
·
John Locke menyatakan
bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia,
perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah
dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui
peraturan perundang-undangan.
·
Montesquieu yang
membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
(Trias Politica).
4. Pengakuan oleh Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan
itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan
Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang
pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun
1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru
yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam
pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor
pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
·
Tidak
mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional.
·
Menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap
berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk
menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan
negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal
dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de
jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan
bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara
berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah
pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui
kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan
pengakuan de jure antara lain adalah:
·
Hanya negara
atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat
mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang
mengakui.
·
Wakil-wakil
dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak
berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
·
Pengakuan de
facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik
kembali.
·
Apabila
suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan
kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu
harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama
diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut
kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi,
Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan
Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam
Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan
Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah
politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih
berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan
tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu
yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain,
berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya
sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan
secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi
berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri,
pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan
secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh
hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan
baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
·
Teori
Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang
menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan
otoritasnya di lingkungan internasional
·
Teori
Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status
kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan
status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan
hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer,
Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.
2.2 Bentuk Negara dan Pemerintahan
A. Bentuk bentuk Negara
Bentuk negara ada dua
macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat
yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam
untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD
sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat
menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
Ø Sentralisasi.
Ø Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
·
adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
·
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
·
penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
o keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
a. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b. peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
c. tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
d. partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
e. penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara -
negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
·
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
·
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
Ø hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
Ø hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
Ø hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Ø hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
Ø hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong,
yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
o
cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
o
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
B.
Bentuk
Pemerintahan
1.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Teori-teori
tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk
negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan
Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk
pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara
aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki
dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam
teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan
sifat pemerintahannya.
·
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk
pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat
– sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
o
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan
yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran
keadilan,
o
Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan
kehormatan,
o
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan,
o
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat jelata,
o
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita
keadilan.
·
Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk
pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut,
perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
o
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan
ideal.
o
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang
dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini
buruk dan kemerosotan.
o
Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk
pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
o
Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang
dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini
baik dan ideal.
o
Demokrasi, yaitu pemerintahan yang
dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk
pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
·
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan
teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles
dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal
politea dan demokrasi.
o
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang
pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat
dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja
tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung
sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser
menjadi tirani.
o
Tirani.
Dalam
situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan
yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang
oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun
berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
o
Aristokrasi yang semula baik dan
memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan
keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan
pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
o
Oligarki.
Dalam
pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser
menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama
kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum
sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari
pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang
dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan
dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus
pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab –
sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya
polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain
merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2. BENTUK
PEMERINTAHAN MODERN
a. Monarki
Leon Duguit dalam
bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam
bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan
“republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk
berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau
kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih,
maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik – praktik
ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
1) Monarki
absolut
Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak
terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.
Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang
menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis
XIVdengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah
saya).
2) Monarki
konstitusional
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar
(konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
o
Ada kalanya proses monarki konstitusional
itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara
Jepang dengan hak octroon.
o
Ada kalanya proses monarki
konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania,
Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
3) Monarki
parlementer
Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh
kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja
hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat
diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap
dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
b. Republik
Dalam pelaksaaan bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
kontitusional, dan republik parlementer.
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen
memang ada, namun tidak berfungsi.
2)
Republik konstitusional
Dalam
sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di
samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3)
Republik parlementer
Dalam
sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.
Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah
berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam
sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif
2.3 Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan
gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga
hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhnya itu. Dan pemerintahan
dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri.
Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan
sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan
kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
Macam-macam Sistem Pemerintahan
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan
prinsip penataan hubungan kerja antar
lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen
atau badan legislatifadalamamenjalankanapemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
1.
Raja, ratu atau
presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3.
Parlemen adalah
satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan
Umum.
4.
Eksekutif adalah
kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
5.
Bila parlemen
mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka
kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
6.
Dalam sistem dua
partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri
adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
7.
Dalam sistem banyak
partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat
kepercayaan parlemen.
8.
Bila terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap
kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
1.
Pembuatan kebijakan
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan
eksekutif.
2.
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
1.
Kedudukan
eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga
sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.
Kabinet yang
berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
4.
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
1.
Dikepalai oleh
seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2.
Kekuasaan eksekutif
presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka
atau melalui badan perwakilan rakyat.
3. Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
4.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada
kekuasaan legislatif.
5.
Kekuasaan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6.
Kekuasaan eksekutif
tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem presidensial:
1.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
2.
Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
3.
Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem pemerintahan presidensial:
1.
Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
2.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3.
Pembuatan keputusan
atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
3. Sistem
pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem
pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan
variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.
Macam-macam sistem pemerintahan referendum:
1.
Referendum obligator
Referendum yang harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu
diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan
suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat
penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan
undang-undang dasar.
2.
Referendum
fakultatif
Referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu
tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang
tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam
hal ini apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan,
maka undang-ndang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak
dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
3.
Referendum
konsultatif
Referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persetujuannya.
Keuntungan sistem
referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta
menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa langsung kedudukan pemerintahan
itu stabil sehingga pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam
menyelanggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kekemahannya adalah
bahwa tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk
mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh rakyat itu
sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika terdapat banyak perbedaan
paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan politik.
2.4 Hubungan Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Dengan
UUD 1945
Berdasarkan
undang – undang dasar 1945 pemerintahan
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum,
tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas)
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi berada
di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara
kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden
yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan
Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19
sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1.
Kekuasaan menjalan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.
Kekuasaan memberikan pertimbangan
kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh
DPA.
3.
Kekuasaan membentuk perundang – undang
Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan
keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang
dilakukan oleh BPK.
5.
Kekuasaan mempertahankan perundang –
undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978
tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau
antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut:
1. Lembaga
tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan
mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis
– garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat
pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan
sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh –
sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga
– lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah
presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan
MA (pasal 24).
a. Presiden
adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan
kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah
(eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN.
Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan
pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang
berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak
mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh
masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga
wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan
pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah
Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam
pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun
tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas
bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara
dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD
1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi
oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan
pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan
pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah
republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah
daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden
sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil
presiden
3) Menteri –
menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik
Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen
merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri
Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen
luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan
agung
5)
Sekretariat Negara
6) Dewan –
dewan nasional
7) Lembaga –
lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000,
seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
2. Perbandingan antara Indische Staatsregeling
dengan UUD 1945
Rupanya secara umum telah diyakini bahwa sistem
pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah
sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar.
Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini.
Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah
penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang
dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini
bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem
parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah
sistem pemerintahan campuran model Indische Staatsregeling (‘konstitusi’
kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.
Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan
Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri
sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971)
yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga
negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila
lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan
lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka
akan tampak sebagai berikut:Majelis Permusyawaratan Rakyat Sovyet Tertinggi
Presiden/Wakil Presiden Gouverneur Generaal/
Luitenant
Gouverneur Generaal
Dewan Pertimbangan Agung Raad van Nederlandsch-Indie
Dewan Perwakilan Rakyat Volksraad
Badan Pemeriksa Keuangan Algemene Rekenkamer
Mahkamah Agung Hooggerechtshof
van Nederlandsch-Indie
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara
Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of
power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan
tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal
yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Tidak
membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu
organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b. Tidak
membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi
kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak
membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada
lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali,
Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua,
Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra
Selatan.
2) Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
3) Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk
masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 –
2009.
4) Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab
kepada presiden.
5) Parlemen
terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR.
DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi
yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat
melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan
DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga
dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu
pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial.
7) Sistem
pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan
langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer &
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalm
sistem presidensial.
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka
demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang
berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik
FEDERASI
17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK
KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK
NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang
berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
Empat konstitusi yang pernah sedang belaku di
indonesia menyatakan bentuk pemerintahan indonesia adalah “REPUBLIK”
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak” = pemilihan presiden oleh MPR rakyat merupakan kedaulatan rakyat–
menunjukkan bentuk pemerintahan “republik”
Pasal 69 (2) Konstitusi RIS : Kepala Negara yaitu
Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh Pemerintah daerah-daerah
bagian yg bersangkutan…..
Pasal 45 ayat (3) UUD S 1950 : KN, yaitu presiden
dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
UUD Negara RI Tahun 1945 : Pasal 6 : Pemilihan
Presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat
Ketiga Konstitusi tersebut memakai kata “dipilih” menunjukkan
bahwa kepala Negara RI harus diisini dengan mekanisme pemilihan sebagai
cerminan bentuk pemerintahan republic.
2.5
Jiwa
yang Harus Dimiliki Untuk Mempertahankan Negara
A.
Nasionalisme
nasionalisme
adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara yang dilandasi
oleh kesadaran sebagai bagian dari bangsa dan Negara. Dengan upaya membangun,
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara dapat menghalau berbagai pengaruh negative
dari perkembangan zaman. Unsur-unsur nasionalisme atau semangat kebangsaan pada
diri seseorang tidak datang dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh berbagai
unsur.
Menurut
hertz nasionalisme mengandung empat unsur.
1.
Hasrat
untuk mencapai kesatuan
2.
Hasrat
untuk mencapai kemerdekaan
3.
Hasrat
untuk mencapai keahlian
4.
Hasrat
untuk mencapai kehormatan bangsa.
Adapun
tujuan dari sifat nasionalisme terhadap bangsa dan Negara sendiri adalah
1.
Menjamin
kesatuan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari
luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
2.
Menghilangkan
ekstrimisme (tuntutan yang berlebihan) dari warga Negara (individu dan
kelompok)
Masalah yang muncul di beberapa Negara akibat
nasionalisme adalah
a.
Timbulnya
Negara nasional
b.
Peperangan’
c.
Imperialisme
d.
Proteksionisme
e.
Akibat
sosial.
B.
Patriotisme.
Patriotisme adalah sikap dan perilaku kepahlawanan yang
dilandasi dengan semnagat rela berkornban dan membela Negara untuk kemajuan,
kejayaan, dan kemakmuran bangsa.
Menurut
Staub (1997) dalam buku patriotism in
lives of individualsand nations, patriotism ada dua bagian yaitu blind constructive dan constructive patriotism. Blind
constructiveyaitu keterikatan kepada Negara dengan cirri khas tidak
mempertanyakan segala sesuatu, loyal, dan tidak toleransi terhadap kritikan.
Sehingga muncul sebutan Right Or Wrong Is My Country. Akibatnya muncul
totaliterisme atau chauvinism.
Constructive
patriotism
·
Macam
Patriotisme
1. Blind
Patriotism atau patriotisme buta adalah keterikatan kepada negara dengan ciri
khas tidak mempertanyakan segala sesuatu, loyal, dan tidak toleransi terhadap
kritik. Dari patriotisme buta ini munculah chauvinism.Contohnya adalah sejarah
negara Jerman dibawah kekuasaan Nazi.
2. Constructive
Patriotism adalah sebuah keterikatan kepada bangsa dan negara dengan ciri khas
mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai
kegiatan yang dilakukan. Munculah
perubahan positif.
Ciri-ciri
orang yang memiliki sifat patriotism adalah
1.
Rasa
cinta pada tanah air
2.
Rela
berkorban untuk kepentingan Negara
3.
Menempatkan
persatuan kesatuan serta keselamatan bangsa dan Negara dia tas kepentingan
pribadi dan golongan.
4.
Berjiwa
pembaharu
5.
Tidak
mudah menyerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
·
Asal mula terjadinya Negara dibagi
menjadi 2 yaitu secara primer dan sekunder
·
Sifat Negara ada 3 yaitu, sifat
memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua
·
Fungsi Negara dibagi menjadi 4,
yaitu Melaksanakan ketertiban, Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Fungsi
Pertahanan, Menegakkan keadilan
·
Tujuan Negara ada banyak. Tiap teori
mempunyai pemikirannya tersendiri
·
Unsur-unsur yang membentuk Negara
adalah wilayah, rakyat, pemerintah, dan pengakuan dari Negara lain
·
Bentuk Negara dan pemerintahan
Indonesia dengan UUD 1945 saling berhubungan karena semua bentuk Negara dan
pemerintahan itu sendiri harus sesuai dengan UUD 1945 yang mengatur Indonesia
·
Jiwa yang harus kita miliki untuk
mempertahankan Negara adalah nasionalisme dan patriotisme
d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar